Kamis, 16 Oktober 2014

Tanggapan mengenai Kebijakan Wacana Wajib Belajar 12 Tahun



Pendidikan memang harga mati dalam kesejahteraan rakyat, dimana dalam meningkatkan suatu bangsa dimulai dari bagaimana meningkatkan mutu Sumber Daya Manusianya (SDM). sudah jelas pula dalam ujian Negara yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”, jelas dalam mewujudkan tujuan Negara tersebut salah satunya yaitu dalam segi “Pendidikan”. Dalam tujuan Pendidikan Nasional dikatakan bahwa dalam UUD 1945, Pasal 31 ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keamanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan UUD. Selain pasal 31 ayat 3, ada pasal 31 ayat 5 yang menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Jelas pada kedua pasal tersebut sudah dijabarkan mengenai peran dan tugas pemerintah dalam masalah kemajuan pendidikan. Serta dalam UU No. 20 Tahun 2003, Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertuuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sudah lebih dari 20 tahun semenjak tahun 1984, pemerintah mendengungkan kampanye wajib belajar 6 tahun hingga wajib belajar 9 tahun, permasalahan yang ada pada warga yaitu mengenai pemerataan yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Berbanding terbalik ketika adanya konsep yang benar – benar matang tetapi dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya terlaksana rata dalam tiap – tiap daerah yang ada. Realita yang ada sudah jelas dalam permasalahan pendidikan dimana terdapat kesenjangan yang sangat terlihat dimana dari segi sarana dan prasarana. Dikota mengenai tunjangan pendidikannya sangat terjamin kelengkapannya, dari segi sumber daya manusianya pun sangat bisa dijamin, tetapi berbanding terbalik dengan pendidikan yang ada di desa. Ada permasalahan – permasalahan yang sudah melekat atau sudah bisa dibilang “laten”. Pertama, masalah paradigma dimana penduduk desa tidak perlu memperhatikan mengenai “Pendidikan”, tanpa sekolah masih bisa bercocok tanam, tanpa bersekolah masih bisa merumput, tanpa sekolah pun masih bisa hidup, itulah segelintir paradigma pemikiran yang ada pada masyarakat desa, dimana pemerintah mempunyai progam yang sangat bagus dalam hal pendidikan, tetapi permasalahan yang ada terjadi pada pemikiran – pemikiran yang ada pada sebagian masyarakat pedesaan. Ditambah dengan pemikiran – pemikiran yang bisa di bilang “dangkal” pada masyarakat desa, dimana progam BOS yang menggratiskan setiap warga Negara tidak dipungut biaya sepeser pun. Dari segi sarana dan prasarana seperti buku – buku juga dianggap gratis. Itulah mengapa paradigma yang terjadi dan mengapa tingkat kesadaran akan pendidikan semakin melebar pada masyarakat. Progam wajib belajar 12 tahun, saya rasa mempunyai daya tarik yang cukup baik, dimana dalam kurikulum 2013 yang baru sudah jelas mendukung akan karakter dan sikap mengenai kesadaran pendidikan. Dimana permasalahan yang ada salah satunya lemahnya “kesadaran” pendidikan. Saya rasa kurikulum 2013 sangat berkorelasi dalam menunjang peningkatan kesadaran pendidikan. Karena sudah jelas jika ingin membangun dan meningkatkan suatu Negara dalam hal yang paling utama adalah dari segi “pendidikan”. Sudah terbukti kisah salah satu Negara yang ada saat ini, dimana pendidikan merupakan hal yang sangat krusial / penting dalam mengembangkan dan membangun Negara, yaitu Negara tersebut Jepang. Memflashback dalam sejarahnya Jepang ketika di bom atom oleh Amerika Serikat tepatnya di kota Nagasaki dan Hiroshima, yang merugikan keuangan sampai trilliunan, dan memakan korban jiwa yang tak terhitung banyaknya. Raja pada saat itu mempunyai pemikiran yang sangat hebat, terlihat dari pertanyaan pertama yang diajukan pada menteri – menteri dan para pejabat Negara, pertanyaannya ialah “Berapa guru yang masih hidup?”. Itu sangat membuktikan bahwa pemimpin Jepang pada saat itu percaya dengan pendidikan akan bisa membangun kembali Negara yang telah hancur, dan terbukti pada saat ini Jepang merupakan salah satu Negara yang mempunyai pengaruh yang sangat signifikan dan spesifik dalam perputaran Negara di dunia dilihat dari semua bidang.
Hal yang seperti itulah yang dapat dijadikan contoh oleh Indonesia, karena sudah terbukti lewat “Pendidikan” merupakan salah satu komponen sangat penting dalam membangun dan memajukan sebuah Negara. Dan saya rasa dalam hal kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sudah sangat bagus, dan disini saya mengacu pada wacana “Wajib belajar 12 tahun” dan “Kurikulum 2013” yang sudah mengutamakan permasalahan pendidikan dan pemerintah sudah memberikan solusi yang cukup baik tentunya. Dilihat dari segi – segi evaluasi pembelajaran yang ada, kita sebagai calon guru yang merupakan salah satu insfrastruktur yang sangat penting dalam melaksanakan dan mewujudkan kebijakan tersebut. Kedua, wacana wajib belajar 12 tahun dimana pada wacana tersebut bisa dikatakan sudah mengalami kemajuan yang sangat signifikan, dari wajib 6 tahun ke 9 tahun, dari 9 tahun ke 12 tahun pada sekarang ini. Itu adalah langkah sangat bagus, yang saya kira jika wacana tersebut “tersentuh” pada semua bagian – bagian di dalam masyarakat, pesan dari saya selaku pengamat kebijakan serta wacana pemeritah tidak cukup dengan menyuarakan kebijakan – kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah serta isi – isi yang dibuat oleh para pejabat – pejabat yang ada, tetapi harus juga mempunyai solusi tepat dimana dapat meminimalisir akan angka mengenai kesadaran dalam pendidikan, jadi pemerintah perlu mengevaluasi lagi dalam hal pemerataan sarana dan prasarana dalam hal pendidikan, karena realitas – realitas yang ada banyak sekolahan – sekolahan sudah akan “ambruk”,  dimana sarana tidak mendukung bagaimana bisa meningkatkan kesadaran pendidikan. Perlu adanya kesinambungan dan relevansi antara konsep (kebijakan) dengan implementasi (pelaksanaan) yang akan diwujudkan pada masyarakat, dan agar dapat menyetarakan serta pemerataan sarana prasarana pendidikan, dan menghilangkan paradigma akan “pembangunan hanya dilakukan di daerah Jawa saja”, pemerintah harus bisa membuktikan paradigma yang seperti itu dalam masyarakat Indonesia khususnya di luar Jawa menghilangkan paradigma. Intinya, saya setuju dengan wacana wajib belajar 12 tahun, karena dalam hal tujuannya berkorelasi dengan tujuan Negara seperti di pembukaan UUD 1945. Dan pada titik tolaknya peran guru sangat penting dalam terlaksananya secara maksimal mengenai wacana wajib belajar 12 tahun.
Disisi lain pada kurikulum 2013 menyangkut dalam hal peningkatan kesadaran pendidikan. Dimana dalam kurikulum 2013 mengutamakan saintific approach atau pendekatan keilmuan, dimana pada kurikulum 2013 menuntut peserta didik dan guru harus bisa “mengamati, menanya, mengumpulkan data, mengisolasi, dan dapat mengkomunikasikan” materi pada pembelajaran. Jadi saya lihat dari evaluasi pembelajaran dimana konsep kurikulum 2013 mengajarkan jika peserta didik yang harus aktif, dan mengenai sikap dan karakter karena dari tahun ke tahun degadrasi karakter khususnya ciri khas dari bangsa Indonesia sendiri. Tetapi melihat dari metode – metode di lapangan yang ada, saat metode – metode yang digunakan dimana “Student Center” diterapkan, sikap dan karakter pada masyarakat pedesaan tidak bisa digunakan kurikulum 2013 secara eksplisit dengan penuh. Maka dari itu perlu pertimbangan secara penuh dalam hal melaksanakan kurikulum 2013 disetiap sekolah – sekolah di Indonesia, terutama jangan didaerah perkotaan yang selama ini menjadi titik tumpu mengenai kebijakan – kebijakan khususnya pada kurikulum untuk hal masalah pendidikan, karena kurikulum hal yang signifikan dan berkesinambungan dalam mengimplementasikan perkara kebijakan untuk kemajuan dan perkembangan pendidikan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar